Selasa, 12 Juni 2012

Sistem Keamanan Perbankan

PENDAHULUAN Saat ini bank Islam mengalami peningkatan tidak hanya di negara-negara dengan mayoritas umat muslim, tetapi juga negara yang umat muslimnya minoritas. Dalam satu dekade terakhir, industri ini telah mengalami pertumbuhan sebanyak 10-15 persen setahun. Saat ini trend mengindikasikan bahwa perbankan Islam akan terus meningkatkan penetrasinya pada sistem konvensional. PERSIAPAN SEBELUM MEMPERKENALKAN BANK ISLAM Tingginya permintaan masyarakat Muslim di negara-negara barat dan juga terhadap meningkatnya kepentingan para Investor Islam untuk memvariasikan portfolionya, menyebabkan bank konvensional semakin tertarik untuk memasuki pasar keuangan Islam. Agar dapat menyediakan jasa dan produk syariah, Para praktisi perlu mengerti prinsip-prinsip Islam. Empat hal penting yang perlu diperhatikan agar bank Islam berhasil diterapkan pada sistem konvensional: 1. Syariah Compliance Keuangan Islam harus berlandaskan pada Syariah dan fatwa. Aspek penting bagi regulator adalah adanya keputusan yang konsisten dengan Badan Syariah dari Pengawas Internasional, yaitu dengan pembentukan dua institusi yang multilateral: a. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI), yang mengatur standar syariah terhadap akunting dan auditing. b. Islamic Financial Services Board (IFSB), yang mengatur standar pengawasan yang efektif terhadap regulasi institusi keuangan Islam. Peran dari badan pengawas diatas tidak hanya menjaga kestabilan keuangan, tetapi juga untuk membentuk lingkungan dimana bank Islam dapat memenuhi permintaan konsumen terhadap produk Islam. Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 3 2. Pemisahan pendanaan Islam dan konvensional Pendanaan untuk investasi Syariah seharusnya tidak dicampur dengan investasi yang tidak Islami. Maka bank konvensional harus menjamin bahwa pendanaan konvensional tidak dicampur dengan pendanaan Islam. 3. Standard akunting dan auditing Meningkatnya industri keuangan Islam harus diikuti dengan standar akunting dan auditing yang dapat diterapkan secara internasional bagi seluruh institusi Islam. Sehingga transaksi Islam menarik bagi investor Muslim dan non Muslim sedunia. 4. Meningkatkan awareness Peningkatkan kesadaran masyarakat diperlukan dalam mengembangkan bank Islam, yang bergantung kepada: a. Informasi peluang dan resiko bagi nasabah dan investor. b. Ketransparansian bank Islam. c. Kesesuaian aktivitas bisnisnya dengan regulasi. TAHAPAN DALAM MEMPERKENALKAN BANK ISLAM Bagian ini membahas tiga tahapan besar: A. Menawarkan Produk keuangan Islam Peningkatan Bank konvensional sedunia untuk menawarkan produk keuangan Islam dimotivasi oleh harapan untuk membuat investor internasional tertarik ke produk Syariah. Sehingga Bank konvensional berlomba menawarkan produk yang didesain untuk menarik Investor Syariah. B. Perijinan Bank Islam Ketika Bank konvensional memiliki basis konsumen yang besar bagi produk Syariahnya, maka memungkinkan untuk mengkonversikan banknya ke Bank Islam secara menyeluruh. Sehingga bank dapat menjangkau lebih luas produk Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 4 perbankan Syariah daripada melalui unit syariah saja. Konversi penuh pun memberi komitmen kepada bank untuk beroperasi sesuai prinsip Syariah, dan akan meningkatkan kredibilitasnya. Transisi dari bank konvensional ke bank Islam juga berdampak pada neraca keseimbangan bank yang masih berbasis bunga untuk ditransisikan kedalam produk Islam (seperti Ijarah, tawwaruq, Musyarakah). C. Memperkenalkan Institusi dan Instrumen Keuangan Non Perbankan Ada tiga area dimana Bank Islam dapat berpartisipasi dalam produk asuransi (takaful), investment funds dan sukuk, dan instrumen derivatif. 1. Takaful Terdapat 2 alasan asuransi konvensional tidak sesuai dengan syariah: 1. Terdapat Gambling (Qimar) dimana tertanggung membayar pemegang polis sebuah obyek (seperti kompensasi moneter jika terjadi kecelakaan) disisi lain pemegang polis mungkin tidak akan menerima (jika kecelakaan tidak pernah terjadi). 2. Praktek investasi perusahaan asuransi sering menahan aset berbasis bunga. Perusahaan asuransi Islam mungkin akan berkembang sejalan dengan Bank Islam. Sebagaimana dalam kasus sistem konvensional, bank Islam boleh memulai mempromosikan produk takafulnya atau perusahaan takafulnya sendiri (seperti bancassurance). 2. Investment funds dan Sukuk Timbulnya pasar investasi dan sukuk bergantung kepada kerangka kerja hukum yang memadai. Jika tidak ada, akan memungkinkan terjadi kerjasama dalam pasar asing untuk mengambil keuntungan dari lingkungan hukum yang menguntungkan. Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 5 3. Instrumen Derivatif Dari sudut pandang hukum Islam, penggunaan dan perdagangan dari beberapa derivatif konvensional masih menjadi kontroversi. Banyak cendekiawan telah menunjukkan bahwa derivatif ini melibatkan: 1. Ketidakpastian yang berlebihan (gharar) 2. Membesarkan perilaku spekulatif (maisir) 3. Dapat melibatkan perdagangan hutang. Dalam faktanya, terdapat beberapa instrumen Islam yang dapat membentuk dasar untuk mendesain derivatif yang sesuai dengan Syariah. D. Islamisasi Sistem Keuangan Transformasi sektor keuangan negara kedalam sistem islam secara menyeluruh didasarkan pada politik dan religius. Di beberapa negara yang memiliki tendensi kearah Islamisasi secara menyeluruh, lebih memungkinkan sistem keuangan Islam berkembang. Namun ada pula beberapa negara muslim yang memperbolehkan sistem keuangan campuran untuk berdampingan dalam periode yang lama. Kehadiran dual sistem tersebut telah memberikan kompetisi yang kokoh sebagai pusat keuangan internasional yang baik, serta menarik bagi investor Islam dan konvensional. MEMBANGUN INFRASTRUKTUR KEUANGAN ISLAM Sehingga Sistem Perbankan Islam memerlukan infrastruktur untuk menjaga efisiensi dan keamanan alokasi dana, diantaranya adalah Deposito Takaful (Asuransi), Pasar Uang antar bank Islam, serta sekuritas Islam. Dalam rangka meminimalisasi potensi resiko yang dihasilkan dari ketidaksamaan neraca keuangan bank baik "short terms liabilities" dengan "long term assets", bank mengelola likuiditasnya melalui pasar uang antar bank. Bank Islam tidak dapat menggunakan pasar ini untuk mengelola posisi likuiditasnya karena pasar antar bank konvensional adalah pasar berbasis bunga, maka dari itu alternatif bagi pasar Islam sangat diperlukan. Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 6 Sekuritas pemerintah merupakan alat yang signifikan bagi kebijakan moneter, seperti Sertifikat Investasi Pemerintah dan Sertifikat Musyarakah Pemerintah, berdasar kepada kepemilikan bersama, memiliki jangka waktu satu tahun. Namun di beberapa negara dimana pemerintahnya tidak mengeluarkan lembaran setifikat Islam, maka bank sentral harus mengeluarkan instrumen Islamnya sendiri untuk mengelola sistem likuiditasnya. PENUTUP Perbankan Islam telah membuat kemajuan, dimana perusahaan di negara-negara barat terus bersaing untuk menarik investor internasional. Pertumbuhan ini harus diikuti dengan kesiapan akan wawasan para pengawas dan praktisi dalam memperkenlakan bank Islam ke sistem konvensional. Selama institusi Islam terus berekspansi, pengawas harus memastikan bahwa institusi ini terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem keuangan lainnya. Proses integrasi tidak akan hanya memerlukan institusi Islam untuk beroperasi, tetapi juga kerangka kerja regulasi yang komprehensif dan pengembangan infrastruktur keuangan. Sejumlah institusi multilateral baru-baru ini telah dibentuk dalam rangka untuk menyediakan bimbingan terhadap pemerintah dan mengeluarkan standar serta pedoman praktek bagi industri ini. KESIMPULAN Dengan Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam yang mengatur segala sesuatunya termasuk ekonomi, mengharuskan umat muslim untuk menerapkan ekonomi Islam secara menyeluruh. Perekonomian Islam, khususnya perbankan dalam hal ini juga harus menerapkan Islam secara menyeluruh, baik itu dalam hal pendanaan, pengelolaan, produk-produk, maupun sistem akuntansinya. Sehingga, agar bank Islam dapat sesuai dengan prinsip Syariah, diperlukan suatu regulasi, pengawas syariah, auditor, dan infrastruktur yang mendukung syariah untuk tetap menjaga perbankan Islam berada dalam koridor Syariah. Dalam kondisi seperti itu, Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 7 perbankan Islam akan dapat terus tumbuh dan berkembang dengan kredibilitas yang sangat baik sehingga investor semakin tertarik untuk berinvestasi di perbankan Islam. Namun tentunya, terdapat banyak kendala untuk menerapkan perbankan Islam secara menyeluruh, terutama di negara dengan sistem ekonomi konvensional. Sehingga perlu ada tahapan-tahapan transisi untuk merubah bank konvensional ke bank Islam. Atau mendirikan bank Islam dengan pendanaan yang terpisah. Menurut saya, perbankan Islam di Indonesia masih sangat jauh dari kondisi ideal. Adapun beberapa masalah yang masih menjadi kontroversi pro dan kontra dari para ulama. Sehingga diperlukan tahapan-tahapan yang bisa dilakukan dengan mengadopsi dari beberapa negara yang telah menerapkan terlebih dahulu. Berikut adalah tahapantahapan yang dapat diterapkan di Indonesia: 1. Merumuskan regulasi syariah 2. Standarisasi akunting dan auditing 3. Transisi produk-produk konvensional ke produk-produk syariah 4. Pembukaan unit syariah. 5. Transisi akuntansi konvensional ke akuntansi syariah 6. Transisi infrastruktur-infrastruktur yang mendukung bank Islam secara menyeluruh. 7. Pemisahan pendanaan secara menyeluruh sehingga bank Islam bisa berdiri sendiri. Dari tahapan-tahapan di atas, bank-bank di Indonesia masih berada dalam tahapan transisi ke produk-produk syariah dan pembentukan unit syariah. Proses transisi tersebut masih terus akan berkembang seiring dengan pengembangan regulasi syariah dan standarisasi akunting dan auditing. Namun tahapan-tahapan tersebut masih terdapat kontroversi, dimana selama proses-proses transisi yang dilakukan, produk-produk syariah masih berada dalam infrastruktur pendukung dan sistem pendanaan yang masih konvensional (ada unsur Riba, Gharar, dll), yang jelas-jelas haram menurut Islam. Sehingga apakah dalam masa transisi bisa disebut sebagai bank Islam atau Syariah?... Itulah yang saat ini masih menjadi tugas umat Muslim. Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 8 DAFTAR PUSTAKA AAOIFI, 2003, Conversion of a Conventional Bank to an Islamic Bank, Shariah Standard 2003, 4th Edition, published by AAOIFI, Kingdom of Bahrain. Abd Rahman, Ust Zaharuddin, 2006, “Shariah-compliant paid-up capital,” Business Times RHB, August, 16th, 2006 (available at www.rhbislamicbank.com.my). Adam, Nathif, 2005, “Converting a conventional retail bank to Islamic banking,” in Islamic Retail Banking and Finance, Sohail Jaffer (ed.), published by Euromoney Books. Al-Awan, Malik Muhammad Mahmud, 2006, “Globalization of Islamic funds,” Islamic Banking and Finance, issue 11, pp. 14-15. Ayub, Muhammad, 2002, Islamic Banking and Finance: Theory and Practice, published by State Bank of Pakistan Press, Karachi, Pakistan. Bacha, Obiyathullah Ismath, 1999, “Derivative Instruments and Islamic Finance: Some Thoughts for a Reconsideration,” International Journal of Islamic Services, Vol. 1 No. 1, April-June, 1999. BIS Review 49/2005, speech by Dr. Zeli Akhtar Aziz, Governor of the Central Bank of Malaysia, “Building a progressive Islamic banking sector—charting the way forward”. Brodhage, Eberhard and Rodney Wilson (2001), “Financial Markets in the GCC: Prospects for European Co-operation,” European University Institute Policy Paper 01/2. El-Hawary, Dahlia, Wafik Grais, and Zamir Iqbal (2004), “Regulating Islamic Financial Institutions: The Nature of the Regulated,” World Bank Working Paper 3227 (Washington: World Bank). Errico, Luca, and Mitra Farrahbaksh, 1998, “Islamic Banking: Issues in Prudential Regulation and Supervision,” IMF Working Paper 98/30 (Washington: International Monetary Fund). Financial Services Authority, 2006, “Islamic Banking in the UK,” Briefing Note BN016/06, available at www.fsa.gov.uk. Financial Services Authority, 2006, “Home reversions and Islamic mortgages get new consumer protections,” PN041/2006, available at www.fsa.gov.uk. IADI (International Association of Deposit Insurers) (2006), “Update on Islamic Deposit Insurance Issues,” Research Letter, Vol. 1 No. 3. IMF (2004). Kuwait: Financial System Stability Assessment, (Washington: International Monetary Fund). Iqbal, Zamir and Abbas Mirakhor, 2007, An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice, published by John Wiley & Sons, Pte. Ltd. Iqbal, Munawar and Philip Molyneux, 2005, Thirty Years of Islamic Banking, published by Palgrave-Macmillan. Malaysia Institute for Economic Research, 2000, “From Islamic windows to subsidiaries” (available at www.mier.gov.my). Parliament of Malaysia, 2005, “Malaysia Deposit Insurance Corporation Act 2005.” Solé, Juan, 2007, “Prospects and Challenges for Developing Bond and Sukuk Markets in Kuwait,” Selected Issues Paper SM/07/84, (Washington: International Monetary Fund). Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 9 Solé, Juan, 2007, “Introducing Islamic Banks into Conventional Banking Systems,” Selected Issues Paper WP/07/175, (Washington: International Monetary Fund). Sundararajan, V., David Marston, and Ghiath Shabsigh, 1998, “Monetary Operations and Government Debt Management Under Islamic Banking,” IMF Working Paper WP/98/144, (Washington: International Monetary Fund). Ul-Haque, Nadeem and Abbas Mirakhor, 1998, “The Design of Instruments for Government Finance in an Islamic Economy,” IMF Working Paper WP/98/54, (Washington: International Monetary Fund). Wilson, Rodney, 1999, “Challenges and Opportunities for Islamic Banking and Finance in the West: The UK Experience,” Islamic Economic Studies, Vol. 7, Nos. 1&2. Yaquby, Nizam, 2005, “Shariah Requirements for Conventional Banks,” Journal of Islamic Banking and Finance, Vol. 22, July-Sept. 2005, No. 3. http://www.iefpedia.com/malay/wp-content/uploads/2009/09/7456403-Memperkenalkan-Bank-Islam-Kepada-Sistem-Perbankan-Konvensi2.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar